Aksi Elanto Wijoyono Hadang Pengendara Moge yang Melanggar Peraturan Lalu Lintas Jogja

Baru baru ini jogja di hebohkan dengan banjirnya motor gede masuk ke kota Jogja, dan lebih heboh lagi ada aksi hadang pengendara moge penerobos lalu lintas, oleh Elanto Wijoyo Pemuda Jogja yang menuai pujian Netizen. Hal ini sebagai bentuk protes atas fenomena seringnya moge melanggar lampu lalu lintas.

Nampaknya peraturan dinegri ini masih belum bisa ditegakan yaa..Mana yang katanya harus tertib lalu lintas, memangnya cuma kita rakyat biasa saja ya yang harus mentaati peraturan ini? Sungguh miris yaa negri yang katanya demokrasi ini.

Berikut Aksi Elanto Wijoyono Hadang Pengendara Moge yang Melanggar Peraturan Lalu Lintas Jogja :


Jogja – Adalah Elanto Wijoyo, aksinya menghadang rombonan motor gede (moge) di perempatan Condongcatur pada Sabtu (15/8) siang menuai banyak pujian dari netizen.

Aksi ini adalah bentuk protes pada para pengendara moge yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas dengan mengahadang di tengah jalan tepat di zebracross ketika lampu merah menyala.


Tidak sendiri, pemuda yang kerap dipanggil Joyo ini mengajak beberapa rekannya lewat media sosial untuk bersama-sama melakukan aksi ini.

Ayo hadang laju moge ber #‎voorijder patwal & moge arogan. Siang: kota, 3pm per4an ringroad concat cc @Korlantas @RTMC_Jogja #‎Jogja #‎JBR2015,” tulis Joyo di akun Twitternya.

Aksi yang sempat diabadikan dengan foto oleh teman-temannya kemudian tersebar menjadi viral di media sosial.


Mas Joyo ngamuk… Maksa moge patuhi rambu lalu lintas…. Ini Jogja bung…!!!” begitu tulisan Dodok Jogja di akun Facebook miliknya sembari menyertakan foto Joyo memerintahkan dua orang pengendara moge untuk berhenti di lampu merah.

Wedyan, nyali-ne mas Elanto Wijoyono! … Ngepit vs motoris Blarr–Blarr-Blarr yang gak taat aturan lalulintas #‎wampuhtenin,” tulis E-one Mazziwan.

Pada detik-detik awal sekitar detik 20an, ada truk box yang berhenti karena iya tau lampu lalu lintas sudah merah. Dan monggo di cek Pasal 59 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang aturan penggunaan rotator dan sirine, dan PP No.44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi yang menjelaskan :

Pasal 65.
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyinarkan :

a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya
b. cahaya berwarna merah ke arah depan
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur

Pasal 66.
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :

a. Petugas penegak hukum tertentu
b. Dinas pemadam kebakaran
c. Penangulangan bencana
d. Ambulans
e. Unit palang merah
f. Mobil jenazah

Pasal 67.
Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :

a. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum
b. Untuk menderek kendaraan
c. Untuk pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan
e. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.

Berikut videonya yang bisa anda lihat, semua pengguna jalan harus taat peraturan lalu lintas tak terkecuali petinggi negara sekalipun :




Sungguh miris ya negara ini. Kekuasaan dijadikan bagi sebagian orang dimanfaatkan yang banyak merugikan semua masyarakat.

Dimana yang katanya adil terhadap semua kalangan, jalan umum saja masih dijadikan wilayah yang bisa membuat terganggunya kenyamanan masyarakat.

Baca Juga: